NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:
a. datanya sudah ada dalam Dapodik;
b. bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
c. melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
d. pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan
pendidikan yang ber-NPSN.
e. tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari
satuan pendidikan yang ber-NPSN
Bagaimanakah kebijakan NUPTK tahun 2019?
Berikut pemaparannya:
Sumber: Kemendikbud
Facebook Comments