Setiap guru yang terdaftar dalam kementerian pendidikan maupun guru dari kementerian agama, baik swasta maupun pegawai negeri memiliki hak untuk mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK ini dapat digunakan dalam berbagai hal misalnya, mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah, mengikuti kegiatan seminar atau workshop, acara-acara lain yang bermanfaat bagi guru, dll. Bagaimana cara mendapatkan NUPTK itu?
Nah, berikut adalah petunjuk teknis untuk mengelola NUPTK :
Sumber : Kemendikbud
Semoga bermanfaat
Facebook Comments