PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
Keluarnya Peraturan ini merupakan landasan bagi pihak sekolah baik swasta maupun negeri yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melaksanakan program BOS. Semoga dengan adanya BOS ini mutu pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkembang.
Berikut dokumen selengkapnya:
LAMPIRAN 1:
LAMPIRAN 2 :
Sumber :Kemdikbud
Facebook Comments